PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemandangan berbeda terlihat di Jalan A. Yani, Padang. Cagar Budaya Rumah Soekarno yang ada tepat di depan rumah dinas Wali Kota Padang kini sudah berubah menjadi sebuah restoran Jepang.
Meski ‘Rumah Bung Karno’ ini adalah milik pribadi, tapi untuk pengubahan bentuk dan fungsinya tetap harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Pemko Padang.
Mengubah fungsi cagar budaya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010). Umumnya, perubahan fungsi cagar budaya, termasuk Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya, memerlukan izin dari pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota). Perubahan tersebut harus tetap mempertimbangkan nilai sejarah, keaslian bentuk, dan fungsi sosial cagar budaya.
Dari pantauan media ini, rumah Bung Karno itu kini berubah menjadi restoran Jepang dengan brand ‘Marugame Udon’. Terlihat, di dalam bagian restoran Jepang ini banyak poster-poster Bung Karno yang sengaja dipajang. Selain itu, bentuk rumah juga tidak dirubah sama sekali.
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, rumah yang berada persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang itu merupakan Rumah Ema Idham. Didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di tahun 1942. Pada waktu itu, Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah. Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu.
Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut Presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.
Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.
Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu, rumah Bung Karno juga sempat menjadi pembicaraan hingga dikomentari oleh Mendikbud Ristek saat itu Nadiem Makarim. Rumah Bung Karno ini diratakan dengan tanah ketika itu.
Perubuhan rumah tersebut juga membuat geram Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Ia menyebut akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah tersebut. Pembongkaran cagar budaya itu, kata dia, melawan hukum.
Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya. (rdr)

















