PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH (46) di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga.
Modusnya, menjanjikan bisa meloloskan orang untuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN. Dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp11 juta sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Dimana, anak korban yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku ini menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja pada salah satu BUMN sejak awal tahun 2025.
“Pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.”

















