SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menurunkan 15 petugas untuk melakukan penagihan pajak secara langsung kepada para wajib pajak, khususnya perusahaan dan pabrik kelapa sawit, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Petugas sudah kami turunkan untuk mengingatkan para wajib pajak, sekaligus mengantarkan surat tagihan langsung ke perusahaan, terutama pabrik sawit,” kata Kepala Bapenda Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan seiring dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas. Salah satu langkah strategis yang sedang diintensifkan adalah mendorong perusahaan untuk membalik nama kendaraan operasional mereka dari pelat luar daerah menjadi pelat Pasaman Barat (pelat S).
Afrizal menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah berhak mendapatkan maksimal 66 persen dari opsen pajak kendaraan bermotor.
“Kami prediksi ada ratusan kendaraan milik perusahaan sawit yang saat ini masih menggunakan pelat luar. Jika semuanya dialihkan ke pelat Pasaman Barat, potensi tambahan PAD dari pajak kendaraan bisa mencapai Rp25 miliar,” ungkapnya.

















