JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik perusahaan otobus Antar Lintas Sumatera (ALS) menyusul kecelakaan tragis yang menewaskan 12 penumpang di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan memanggil pemilik perusahaan dan mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (7/5).
Diketahui, meskipun masa uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025, namun ketiadaan izin operasi jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan lebih lanjut.
Ahmad Yani menekankan bahwa setiap kendaraan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 55 Tahun 2012 serta PM 15 Tahun 2019.

















