PADANG, RADARSUMBAR.COM — Sidang perdana kasus penembakan yang menyeret mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Yanuarsah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Dadang merencanakan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solsel, yakni Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto.
Namun, hanya AKP Ulil yang menjadi korban dalam insiden berdarah yang terjadi di Mapolres Solsel pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB.
Korban tewas setelah ditembak dari jarak dekat oleh Dadang. “Terdakwa didakwa dengan pembunuhan berencana,” ujar JPU Taufik di hadapan majelis hakim.
JPU mendakwa Dadang dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Dia juga dikenakan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Mukti Arief sesuai Pasal 53 KUHP.
Dalam sidang itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Diketahui, aksi penembakan ini bermula dari permintaan Dadang agar Ulil membantunya dalam penanganan kasus tambang ilegal di Solsel. Karena ditolak, Dadang marah dan menembak Ulil hingga tewas. (rdr)

















