SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mengimbau masyarakat agar memastikan hewan kurban yang dibeli telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.
“Jika belum memiliki SKKH, masyarakat wajib melapor ke petugas kesehatan hewan terdekat untuk pemeriksaan,” ujar Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Senin (5/5).
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memilih hewan kurban, terutama jika dibeli dari luar wilayah Pasaman Barat. Dalam hal ini, dua dokumen wajib ditunjukkan: surat rekomendasi pengiriman ternak dan sertifikat veteriner (SV) dari pejabat otoritas veteriner daerah asal.
“Kita tidak ingin ada hewan kurban yang sakit atau membawa penyakit. Pengawasan ini untuk menjamin kesehatan dan kehalalan hewan kurban,” tegasnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan telah menyiapkan 25 petugas, terdiri dari tujuh dokter hewan dan 18 paramedis lapangan. Mereka akan diterjunkan ke 11 kecamatan untuk melakukan pemeriksaan sebelum dan menjelang hari penyembelihan.

















