PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan bahwa empat perusahaan, baik skala nasional maupun lokal, telah mengajukan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Laporan awal yang kami terima menyebutkan sekitar 1.000 orang akan terdampak PHK. Namun setelah verifikasi, jumlahnya sekitar 400 orang,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, di Padang, Kamis (1/5).
Keempat perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan swasta nasional, satu perusahaan lokal, dan satu perusahaan BUMN. Semuanya bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan infrastruktur. Nizam menjelaskan, keputusan PHK dilatarbelakangi kondisi keuangan yang memburuk dalam beberapa tahun terakhir.
“Beberapa perusahaan bahkan sudah mendekati kondisi pailit,” jelasnya.

















