SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, mendorong pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai upaya memperkuat legalitas produk dan daya saing di pasar.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran HKI.
“Kami berkomitmen mendukung pelaku usaha agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan HKI, sehingga karya masyarakat kita memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Ramadhani, Rabu (30/4).
Dukungan itu disampaikan usai kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, ke Kota Solok pada Senin (28/4). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kerja sama pusat dan daerah dalam meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, terutama produk unggulan lokal.





















