LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, terus berupaya mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayahnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memperkenalkan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik atau pengurus penginapan dan hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan pemilik penginapan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing. “APOA digunakan oleh pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemilik hotel dan penginapan di daerah,” ungkapnya dalam acara sosialisasi keimigrasian yang digelar di Bukittinggi pada Selasa.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai penerapan aplikasi tersebut serta tentang kebijakan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP). Budiman berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang keimigrasian, pemilik penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sub-seksi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika, menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi tersebut. Proses dimulai dengan pembuatan akun pada aplikasi, kemudian memilih jenis pengguna antara Perorangan atau Penginapan. Setelah itu, pengguna diharuskan mengakses email untuk mendapatkan link verifikasi.

















