JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.
“Benar, atas nama Suparta meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski demikian, Harli belum dapat memastikan penyebab pasti meninggalnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” ujarnya singkat.
Suparta diketahui sebagai salah satu terdakwa utama dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah nama besar. Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

















