PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran handphone ilegal di lingkungan penjara, yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya, termasuk peredaran narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Marselina Budiningsih, usai peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang pada Senin.
“Peringatan HBP ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen kami dalam membersihkan peredaran handphone di lingkungan penjara,” tegas Marselina, yang didampingi oleh Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison.
Marselina mengungkapkan bahwa keberadaan handphone ilegal di penjara bisa memicu beragam tindak kejahatan, salah satunya adalah mengaktifkan kembali jaringan peredaran narkoba. “Kami tidak ingin hal ini terjadi di lingkungan Lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumbar. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan dan menyediakan instrumen pendukung,” tambahnya.
Pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkoba merupakan bagian dari 13 program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, yang harus ditindaklanjuti dengan serius di tingkat daerah. Marselina juga mengungkapkan bahwa pengawasan kini melibatkan peran intelijen dan Tim Patwal internal Ditjenpas.
















