PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Fadly Amran, angkat suara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan, inisial AMP, dengan salah satu staf Kecamatan Padang Selatan, inisial NG, yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Fadly Amran menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional, dan terbuka.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Fadly Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).
Fadly Amran juga menginformasikan bahwa terhitung Minggu (27/4/2025) dini hari, AMP telah dinonaktifkan dari jabatannya.

















