PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh akan menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin, dengan penertiban bertahap yang dimulai pada Mei 2025.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, pada Sabtu menyampaikan bahwa terdapat dua kategori bangunan yang menjadi prioritas utama dalam penertiban tersebut.
“Pertama, bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB. Kedua, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujarnya.
Pemkot akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan yang terbukti melanggar. Surat ini akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.
Pemilik bangunan diberikan waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika diabaikan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim penertiban.

















