AGAM, RADARSUMBAR.COM — Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri satu unit handphone di sebuah toko seluler kawasan Simpang Tigo, Lubukbasung, Kamis (24/4).
Pelaku berinisial KH (40), warga Cicawan, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (26/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan KH dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, Minggu (27/4/2025).
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata AKP Eriyanto kepada wartawan di Agam.
Dijelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya membawa kabur handphone milik korban ketika penjaga toko lengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta. “Rekaman CCTV sangat membantu dalam proses identifikasi hingga penangkapan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk, berkoordinasi dengan Pemkab Agam.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rdr/ist)

















