PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalokasikan dana hingga Rp10,4 miliar untuk membayarkan uang simpanan nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang izin usahanya dicabut.
“Sepanjang tahun 2024, ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat untuk memberikan penjaminan simpanan bagi para nasabah ketiga bank tersebut,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang, Jumat.
Ketiga BPR tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, atau 98,47 persen dari total penetapan simpanan Rp3,47 miliar, yang terdiri dari 2.603 rekening.
BPR kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024, dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 persen dari total simpanan Rp2,301,3 miliar, yang melibatkan 727 rekening nasabah.

















