MATARAM, RADARSUMBAR.COM – Seorang ustadz berinisial AF yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Kamis (24/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (23/4) malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung ditahan di Mapolresta Mataram.
Regi menjelaskan, AF bersikap kooperatif selama penyidikan dan mengakui perbuatannya, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap sejak laporan pertama korban masuk pada Rabu (16/4).

















