BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dana kampanye pimpinan daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bukittinggi, Muhammad Idris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal tersebut.
“Kami sampaikan mewakili Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bahwa informasi itu belum jelas kebenarannya. Wali Kota tidak mengetahui hal ini, dan tidak ada laporan resmi dari BPK,” kata Idris, Senin (21/4).
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp yang memuat perintah kepada kepala SKPD untuk menyisihkan anggaran bagi kegiatan kampanye tahun 2024. Percakapan itu mencantumkan nama “Halimah BPK” sebagai pengirim atau penerima pesan, serta menyebut ancaman non job jika perintah tidak dijalankan dalam dua hari, dengan nama Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi 2021–2024) sebagai penerima dana.

















