JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memberlakukan layanan transportasi umum gratis untuk 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini mencakup moda transportasi seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta.
“Kemarin dalam rapat bersama Pak Wakil Gubernur, kami sudah menyetujui angka subsidi untuk 15 golongan tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Senin.
Pemprov DKI akan segera menetapkan waktu resmi pemberlakuan layanan gratis ini. Namun, targetnya mulai berlaku akhir Mei 2025, sejalan dengan program “Quick Wins” 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
15 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
3. Peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Warga pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima bantuan Raskin di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia usia di atas 60 tahun
13. Marbot masjid
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Mekanisme dan Prosedur

















