PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengusulkan agar provinsi ini ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), dengan sejumlah alasan yang dianggap layak untuk mendasari permintaan tersebut.
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa usulan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang di dalamnya mengusung filosofi Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
“Filosofi ini sangat mendalam, mencerminkan hubungan antara adat dan agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau,” kata Fauzi Bahar, Kamis (17/4/2025), di Padang.
Selain itu, sistem kekerabatan matrilineal yang dianut masyarakat Minangkabau juga menjadi keistimewaan tersendiri yang mendasari usulan ini. Fauzi menjelaskan bahwa sistem kekerabatan matrilineal, yang menitikberatkan garis keturunan dari pihak ibu, adalah salah satu dari tiga sistem serupa yang ada di dunia, dengan salah satunya terdapat di Sumatera Barat.
“Sistem ini sering disalahpahami, terutama terkait dengan kedudukan perempuan. Padahal, ini justru menandakan kekuasaan perempuan dalam memilih calon pasangan, yang sekaligus menunjukkan harkat dan martabat mereka,” ujar Fauzi.

















