PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah bengkel di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Narkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan terhadap para pelaku berinisial YD (28), JC (33), YP (30), dan TG (32). Mereka ditangkap sesaat setelah menggunakan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di bengkel tersebut. Tim Opsnal langsung menyelidiki dan mendapati tiga pelaku berada di dalam kamar, beserta alat isap sabu dan satu paket kecil sabu yang disimpan di lipatan kasur,” kata Ardi, Rabu (16/4).
Dari pengakuan JC, sabu tersebut dibeli dari pelaku YP yang kemudian ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Di tubuh YP, polisi menemukan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (12/4/2025), Satresnarkoba Polres Padang Panjang juga menangkap dua pelaku lainnya, AD (31) dan OZ (27), di kawasan Balai-Balai.





















