LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian sirup oleh calon Bupati nomor urut 3, Sabar AS. Kasus ini sebelumnya diproses sebagai temuan di Sentra Gakkumdu.
“Perkara nomor: 01/Reg/PB/Kab/03.13/IV/2025 dengan terlapor Sabar AS dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, di Lubuk Sikaping, Selasa (15/4).
Rini menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam bersama unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam forum Sentra Gakkumdu, serta diplenokan di internal Bawaslu.
Meski begitu, Rini mengingatkan seluruh pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman agar tetap menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan kampanye menjelang hari pencoblosan pada 19 April 2025.
“Hari ini adalah hari terakhir masa kampanye, sampai pukul 24.00 WIB. Mulai besok, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial,” tegasnya.

















