PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Indra Septiarman alias In Dragon, tersangka pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari menjalani sidang perdana di PN Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Dalam sidang perdana ini yang bertindak sebagai ketua majelis, Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Pantauan di lokasi, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan (Nia Kurnia Sari) sudah sampai di Pengadilan Negeri Pariaman, sekitar pukul 10.50 WIB.
Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil sipil. Dia banyak tertunduk dan tak berani melihat ke sekitar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Dakwaan yang kami sampaikan ada dua hal yaitu pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus Priyonggo

















