PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rincian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam Taklimat Media Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin dihitung dari selisih antara tukin jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima dosen sesuai jenjang.
Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan tukin jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek sebesar Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima adalah selisihnya, yakni Rp12,54 juta.
“Jadi bukan memilih. Tukin ini bukan seperti tukin struktural, tapi selisih dari yang sudah diterima sebagai tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani.
Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih kecil, maka akan ditambah sesuai selisihnya.
Skema ini berlaku bagi dosen ASN dari tiga kelompok:
– Dosen di satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN)

















