LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus disalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada pihak yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), masyarakat diminta segera melapor ke Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Pupuk subsidi harus disalurkan tepat sasaran sesuai regulasi. Bila ditemukan penjualan di atas HET Rp2.300 per kilogram, segera laporkan ke KP3,” tegas Benni di Lubuk Basung, Senin (14/4).
Pemkab Agam sendiri telah membentuk Tim KP3 yang bertugas mengawasi distribusi pupuk subsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tim ini terdiri dari unsur Polres Agam, Polres Bukittinggi, dan Kejari Agam.
“Kami ingin memastikan petani memperoleh haknya secara layak,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, juga menekankan bahwa harga pupuk subsidi yang diterima petani harus sesuai ketentuan hukum.

















