PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di ruang sidang utama DPRD, Senin (14/4/2025).
Ketiga ranperda yang diajukan meliputi:
– Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
– Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang,
– Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jufri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree H Algamar, para kepala OPD, camat, direktur utama BUMD, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Setelah dinyatakan kuorum, rapat dimulai dengan penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota Padang. Dalam paparannya, Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga ranperda ini diarahkan untuk mendorong efektivitas birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


















