PADANG, RADARSUMBAR.COM — Kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, awal April 2025 menimbulkan gelombang kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi dunia, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang menetapkan tarif dasar sebesar 10% terhadap semua negara dan tambahan tarif hingga 42% bagi negara-negara yang dianggap “tidak adil” dalam perdagangan, termasuk Indonesia, diprediksi membawa konsekuensi serius terhadap perekonomian nasional.
Halaman 1 dari 2

















