PADANG, RADARSUMBAR.COM – Praktik pungutan liar (pungli) bermodus tarif parkir “harga lebaran” di kawasan wisata Pantai Padang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak masuk akal, bahkan mencapai Rp20.000 untuk kendaraan roda empat—jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Salah satu pengunjung, melalui akun Instagram @abdillahjanaki mengunggah pengalamannya saat diminta membayar parkir dengan tarif tinggi.
Ia juga menunjukkan karcis parkir yang diberikan ternyata sudah kedaluwarsa, masih bertuliskan tahun 2023.
Unggahan tersebut menuai simpati luas dari warganet dan memicu kemarahan publik, terlebih karena kejadian ini berlangsung saat suasana libur lebaran yang seharusnya membawa kenyamanan.
Namun tak lama, akun @abdillahjanaki yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut juga mengunggah klarifikasi.
Dia menyebut bahwa persoalan pungli yang dialaminya telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak terkait, dengan pendampingan langsung dari pihak Kecamatan, Kelurahan, dan LPM Kelurahan Rimbo Kaluang.
“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa mengesampingkan upaya pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.”
“Saya tetap berharap Pantai Padang bisa menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi maupun pemerasan,” tulisnya.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama serta momentum untuk memperbaiki pengelolaan ruang publik, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah kota di mata wisatawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik pungli, apalagi berkedok tarif parkir lebaran, tidak bisa dibenarkan dan akan ditindak tegas.
“Sudah pasti itu pungli dan kita akan melakukan penertiban. Tarif parkir sudah jelas—Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp4.000 untuk roda empat. Tidak lebih,” tegas Ances, Senin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban. “Kalau perlu, videokan saja pelakunya. Kirim ke kami. Kami akan langsung tindak,” ujarnya.
Laporan bisa disampaikan langsung ke petugas lapangan atau melalui tim siber dan tim gabungan Pemko Padang.
Dishub Kota Padang sendiri tengah mempersiapkan razia untuk menertibkan para oknum yang mencemari citra kawasan wisata andalan tersebut. Menurut Ances, pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan hanya karena momen liburan. (rdr)

















