LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku, IN (30) dari Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dan Z (46) dari Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diamankan pada Jumat (29/3) di jalan nasional yang menghubungkan Padang-Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sembilan jerigen berisi 35 liter BBM jenis pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta satu keranjang angkut.
Keduanya mengaku membeli BBM tersebut dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

















