SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Ratusan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Idul Fitri 2025.
Kepala Lapas Suliki, Kamesworo, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan muslim yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pada hari Lebaran. “Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi warga binaan muslim yang berkelakuan baik di hari Lebaran,” ujarnya di Padang, Minggu.
Sebanyak 110 warga binaan memperoleh remisi khusus Lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, 109 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, sementara satu orang langsung dibebaskan setelah memperoleh remisi penuh. Pengurangan hukuman yang diterima berkisar antara satu bulan hingga enam bulan.
“Warga binaan yang memperoleh remisi berasal dari berbagai tindak pidana, namun yang paling mendominasi adalah perkara narkotika,” kata Kamesworo.

















