PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencuri kabel tower telekomunikasi di Kota Padang. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kejadian bermula ketika Koordinator Pengawas Tower PT. Mitratel menerima notifikasi alarm di ponselnya, yang menandakan adanya penyusup di salah satu tower.
Pelapor kemudian melakukan pengecekan ke lokasi bersama personel Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOH) sepanjang 150 meter telah terpotong.
Akibat kejadian tersebut, PT. Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi warga sekitar, pelaku berjumlah dua orang. Salah seorang pelaku, Afrizal alias Izal bin Syamsudin, terlihat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diketahui bernama Riski telah lebih dulu kabur sebelum petugas tiba.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan Afrizal yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada penyidik Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Afrizal merupakan seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang berdomisili di Jalan Raya Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam aksinya, para pencuri kabel tower ini menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 2097 BH.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bilah parang sepanjang 40 cm, satu buah kunci reng ukuran 12, serta kabel power RRU sepanjang 30 meter yang telah dipotong oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil diamankan serta mengamankan barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. (rdr)

















