PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping melakukan pemindahan tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II A Padang untuk mengurangi jumlah WBP yang sudah mengalami overkapasitas.
Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah kapasitas yang melebihi batas. “Pemindahan ini dilakukan karena Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping mengalami overkapasitas. Tujuh WBP, yang semuanya terlibat kasus narkoba dengan hukuman berat, dipindahkan ke Lapas Kelas II A Padang,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Jumat.
Pemindahan ini, lanjut Resman, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor WP.3.PK.03.02-38 tertanggal 17 Maret 2025 tentang persetujuan pemindahan narapidana. Dari tujuh WBP tersebut, dua di antaranya menerima hukuman seumur hidup.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, yang fokus pada penyelesaian masalah overkapasitas dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan melalui solusi komprehensif.

















