PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu pada tahun anggaran 2017-2020. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (20/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp716,6 juta. “Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan,” ujarnya, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.
Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini antara lain Y (57), Ketua BKAN periode 2015-2021, YS (35), yang menjabat sebagai bidang pengembangan usaha pada 2018-2021, E (56), yang menjabat sebagai bidang pengembangan usaha pada 2015-2018, F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada 2016-2018, OF (53), Wali Nagari Pasir Talang Barat (2014-2020), dan S (47), Wali Nagari Pasir Talang Timur (2011-2022).

















