PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang lady companion (LC) karaoke diamankan personil Satpol PP Padang saat menggerebek dua kafe karaoke yang nekad beroperasi pada bulan Ramadan, Selasa (11/3/25) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang tetap beroperasi hingga larut malam selama Ramadan di Kecamatan Padang Barat.
“Kita langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah dilakukan pemeriksaan, memang benar ada dua kafe karaoke yang masih beroperasi,” ujar Chandra.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Imbauan Wali Kota Padang No. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
“Dalam surat imbauan Wali Kota, poin keenam jelas menyebutkan bahwa karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel.”
“Dilarang beroperasi dari H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan. Namun, masih ada yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Selain menutup operasional kafe, Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) karaoke untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik usaha kafe karaoke juga telah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tambah Chandra.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan.
“Mari kita bersama-sama patuhi aturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (rdr)

















