BOGOR, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap tempat produksi minyak goreng palsu dengan merek dagang Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada Senin menjelaskan bahwa pengelola tempat produksi memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya menggunakan kemasan menyerupai Minyakita.
Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik yang tidak memenuhi standar takaran, dengan volume kurang dari 1 liter per kemasan, tetapi dijual dengan harga 1 liter seharga Rp15.600. Harga jual kepada konsumen pun bisa mencapai Rp18.000 per liter.
“Ini merupakan kasus pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita, namun tidak dilengkapi dengan keterangan berat bersih dan izin dari BPOM,” ujar Rio.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi minyak goreng palsu tersebut.

















