LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan shalat lima waktu di masjid dan mushalla sebagai bagian dari mendukung gerakan Bangkit dari Surau yang telah dicanangkan.
Bupati Agam, Benni Warlis, mengatakan bahwa kepala dinas, ASN, wali nagari, dan kepala desa harus menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah di masjid. “Kepala dinas, ASN, wali nagari, atau kepala desa dan lainnya wajib melaksanakan shalat lima waktu di masjid,” ujar Benni Warlis di Lubuk Basung, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan surat edaran melalui Sekda Agam dengan Nomor: 400/70/Kesra/II/2025 untuk meramaikan masjid dan surau/mushalla dengan aktivitas ibadah. Jika kepala dinas, ASN, atau wali nagari tidak melaksanakan shalat lima waktu di masjid, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
“Ini bertujuan agar mereka menjadi teladan bagi masyarakat di tempat tinggalnya, sehingga masjid dan mushalla akan ramai setiap waktu shalat, khususnya bagi generasi muda,” tambahnya.
















