BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, resmi menahan dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas, yang merugikan negara senilai Rp 811 juta.
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan, yakni “I” (swasta) dan “J” (aparatur sipil negara/ASN), telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa (4/3) dan kini dititipkan sementara di Lapas Biaro untuk menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Peran kedua tersangka dalam kasus ini terkait dengan pengelolaan belanja jasa kebersihan di Pasar Atas pada tahun 2020 dan 2021,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun penasihat hukum dari kedua tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan penahanan tetap dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi pada 2020 hingga 2021. Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan pada 2023 terhadap tujuh orang tersangka, yaitu AL, HR, dan RY (ASN), serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.
“Keenam orang tersangka sudah disidangkan, dengan dua terdakwa telah menerima putusan. Namun, satu orang, Yaser Yatim, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih.

















