JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa sejak Maret 2024, penyelidikan telah dilakukan terhadap 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI. Kredit tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp11,7 triliun. Namun, hingga kini KPK baru menetapkan lima orang tersangka, termasuk dua pejabat dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Budi menambahkan, sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan akan diumumkan nantinya setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, perkapalan, dan energi.

















