BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
“Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal,” ujar Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, di Padang, Minggu.
Lugi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin untuk aktivitas atau pembangunan apa pun di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA pun berencana untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemandian.
“Kami akan ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola,” tambahnya.
BKSDA, bersama pemerintah daerah, telah memasang papan peringatan yang menginformasikan larangan aktivitas, termasuk pendirian bangunan, di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan setelah terjadinya bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.

















