JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menggantikan Surat Edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, “Jam kerja bagi ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang bertujuan menjaga kelancaran pelayanan masyarakat dan meningkatkan produktivitas ASN selama Ramadhan.”
Dalam perpres tersebut, ditentukan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Adapun waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sementara hari lainnya 30 menit.
Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam satu minggu, wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.
















