JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024. Keputusan ini diambil karena Anggit terbukti tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.
MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dengan nomor registrasi perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tetap wajib mengumumkan secara terbuka latar belakang sebagai mantan terpidana, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari media.
Anggit Kurniawan Nasution sebelumnya dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan pada 26 Juli 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Karena hukuman yang diterima Anggit di bawah 5 tahun, ia tidak perlu menunggu 5 tahun untuk mencalonkan diri, namun wajib mengungkapkan status pidananya.
Namun, Anggit dinilai sengaja menyembunyikan fakta tersebut, meskipun ia sudah memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya tidak terlibat perbuatan tercela. Anggit juga mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

















