JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Rencananya putusan dibacakan Senin, 24 Februari 2025.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Diketahui, sebanyak 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal, pada pada 4-5 Februari 2025.

















