LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan 17 botol minuman keras (miras) dari sebuah kafe di Lubuk Basung dalam operasi penyakit masyarakat. Miras berbagai merek tersebut ditemukan di kafe milik AM (44) pada Selasa (18/2).
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, mengungkapkan bahwa minuman keras itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya. Selain itu, dua pengunjung kafe dan empat pemandu kafe, yang terdiri dari IDH (26), LA (38), RI (17), dan ADP (19), juga dimintai keterangan.

















