JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kenaikan harga minyak goreng di Indonesia secara keseluruhan disebabkan oleh melonjaknya harga minyak kelapa sawit (CPO) di pasar dunia.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa harga minyak goreng premium, curah, dan MinyaKita mengalami kenaikan di 166 daerah di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 14 Februari 2025, harga rata-rata nasional minyak goreng premium tercatat Rp22.147 per liter, minyak goreng curah Rp17.672 per liter, dan MinyaKita Rp17.234 per liter.
Tommy menjelaskan, “Harga minyak goreng ini bergantung pada harga CPO, yang mengikuti standar harga internasional. Ketika harga CPO naik, harga minyak goreng juga ikut naik.”

















