PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Minggu.
“Menahan ijazah milik peserta didik adalah pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” ujar Adel. Peraturan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.
Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman Sumbar melakukan pemantauan di beberapa sekolah di Padang. Hasil pengawasan mereka menunjukkan adanya ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah, yang terdiri dari MAN, SMA, dan SMKN. Beberapa penyebabnya antara lain karena siswa tidak datang untuk sidik jari atau tidak mengambil ijazah mereka.
Namun, Ombudsman menilai adanya dugaan bahwa sekolah menahan ijazah dengan tujuan memaksa siswa untuk melunasi tunggakan uang komite atau administrasi lainnya. “Hal ini berpotensi menjadi maladministrasi,” ungkap Adel.
















