PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi yang digelar Rabu (12/2/2025) dini hari ini berlangsung di dua lokasi dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan delapan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini beserta alat-alat yang digunakan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemari sungai dan merusak hutan,” ujar Kombes Pol Dwi, Jumat kemarin.
Dalam operasi ini, petugas menyita peralatan tambang berupa dua unit alat berat (Kobelco SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning), lima dulang kayu, serta lima lembar karpet.
Para pelaku yang diamankan adalah AS (25), warga Jorong Silaping, Pasaman Barat – Pengawas Lapangan; H (52), warga Sawit Seberang, Sumatera Utara – Operator alat berat Kobelco.
Kemudian, JLH (32), warga Simalungun, Sumatera Utara – Operator alat berat Kobelco; RU (23), warga Batahan Selatan, Pasaman Barat – Pengawas Lapangan; J (49), warga Silaping, Pasaman Barat – Pekerja Box.
Lalu, DL (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara – Pekerja Box; AM (19), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara – Pekerja Box; dan ID (41), warga Pelalawan, Riau – Operator alat berat SANY SY 215.
Polda Sumbar berjanji terus melakukan operasi dan patroli di wilayah rawan PETI guna mencegah aktivitas ilegal serupa.

















