JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Enam pria di Jakarta Selatan ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Awalnya, mereka berniat memeras seorang jaksa, namun ternyata salah sasaran—korban mereka adalah seorang karyawan swasta.
Keenam pelaku yang ditangkap adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap mereka di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan analisis kepolisian.
“Pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan satu pelaku berinisial MS. Setelah dilakukan pengembangan, lima pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan bahwa korban, seorang pria berinisial SA (42), awalnya dikira jaksa oleh para pelaku.
“Iya, mereka kira korban adalah jaksa, padahal bukan. Mereka hanya asal tebak,” ujar AKBP Ressa dilansir dari detikcom, Rabu (13/2).
Para pelaku memiliki modus khusus dalam beraksi. Mereka sering berada di hotel-hotel untuk mencari target, lalu membuntuti calon korban yang baru keluar dari hotel.
Saat momen yang tepat, mereka menghampiri korban dan mengancam akan menyebarkan berita palsu jika tidak memberikan uang.
Dalam kasus ini, seorang perempuan mendatangi SA di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah. Tak lama kemudian, para pelaku datang dan menuduh SA baru saja keluar dari hotel bersama perempuan tersebut.
Korban lalu dibawa ke sebuah warung dekat rumahnya. Di sana, pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di garasi hotel sebagai bukti untuk menguatkan ancaman mereka.
Korban pun dipaksa menyerahkan uang Rp 30 juta agar berita tentang dirinya tidak disebarluaskan ke 30 media.
“Pelaku bilang, ‘Ini kami dari media, mau diramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?’ Lalu salah satu pelaku menuduh, ‘Abang jaksa, kan?’ Korban sudah membantah, tapi pelaku terus memaksa,” jelas AKBP Ressa.
Korban akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku, sementara sisanya diminta untuk dikirim dalam tiga minggu.
Dalam aksi ini, MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan menjadi sopir. FFH menyiapkan mobil dan membuntuti korban.
DP bertugas menyiapkan korban dan melakukan negosiasi. HPS ikut menyiapkan mobil, bernegosiasi, dan membuntuti korban bersama FFH.
MN menyediakan mobil dan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan, sedangkan JP bertugas mengintai korban SA.
Kini, keenam pelaku telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus pemerasan serupa yang mengatasnamakan media. (rdr)
















