JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Hukuman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis yang melebihi tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey 12 tahun, namun Pengadilan Tipikor hanya menghukumnya 6,5 tahun.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menilai tuntutan jaksa terlalu berat dibanding kesalahan terdakwa. Vonis ringan ini menuai kritik publik, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyayangkan hukuman yang dianggap tak sebanding dengan kerugian negara Rp 300 triliun akibat korupsi ini.
“Saya mohon, kalau sudah jelas merugikan triliunan, jangan terlalu ringan vonisnya,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
Dia bahkan meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding dan mendesak hukuman 50 tahun penjara.
Di tingkat banding, majelis hakim PT Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Harvey.
Selain itu, hukuman pidana pengganti dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, hartanya disita, atau hukumannya ditambah 10 tahun.
Hakim Teguh Harianto menegaskan vonis ini diberikan karena perbuatan Harvey menyakiti masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.
Kasus ini bermula ketika Harvey, sebagai perwakilan PT RBT, menjalin kerja sama ilegal dengan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, untuk mengakomodasi tambang liar.
Modusnya, mereka membungkus kegiatan ilegal tersebut dengan skema sewa-menyewa alat peleburan timah dan mengalihkan keuntungan sebagai dana CSR fiktif.
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022).
Rincian kerugian meliputi Rp 2,265 triliun dari kerja sama PT Timah dengan smelter swasta, Rp 26,649 triliun dari pembayaran bijih timah, serta Rp 271,1 triliun akibat kerusakan lingkungan seluas 170 juta hektar di Bangka Belitung. (rdr/kps)

















