PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai langkah insentif bagi wajib pajak di tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga mereka lebih taat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya di Padang, Senin.
Salah satu tujuan penghapusan BBNKB II adalah untuk mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Sumbar untuk memindahkan pelat kendaraannya menjadi pelat nomor Sumbar. “Dengan demikian, kami berharap penerimaan pajak kendaraan bisa meningkat,” tambah Syefdinon.

















