LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman mengalokasikan dana desa sebesar Rp13,84 miliar untuk program ketahanan pangan tahun 2025, mendukung misi Asta Cita Prabowo-Gibran dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasrizal, menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini sekitar 20 persen dari total dana desa yang diterima setiap nagari. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor 108 Tahun 2024, Pemkab Pasaman akan menerima dana desa sebesar Rp69,2 miliar pada tahun 2025, dengan Rp13,84 miliar dialokasikan untuk ketahanan pangan.
“Alokasi 20 persen ini adalah batas minimal yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. Pemanfaatan dana desa akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap nagari,” terang Hasrizal.
Menurut Hasrizal, dana desa untuk ketahanan pangan akan digunakan untuk program yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat setempat. Setiap nagari diminta untuk menyusun panduan penggunaan dana secara akuntabel dan transparan agar pemanfaatannya tepat sasaran.

















