EKONOMI

375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Naik Status jadi Sub-Pangkalan Resmi, Ini Penjelasan Bahlil

6
×

375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Naik Status jadi Sub-Pangkalan Resmi, Ini Penjelasan Bahlil

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memantau agen pendistribusian gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg telah naik status menjadi sub-pangkalan resmi LPG 3 kg, sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat.

“Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naikkan statusnya menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil di Tangerang, Banten, Selasa.

Peningkatan status ini mulai diberlakukan hari ini, dan Bahlil memastikan bahwa tidak ada syarat khusus bagi pengecer untuk beralih menjadi sub-pangkalan. “Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung otomatis. Sistemnya sudah berjalan dari pagi,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Pemko Bukittinggi, KNPI, Kadin dan UMKM Minta Awning Tetap Dibangun

Kementerian ESDM, bersama Pertamina, akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas LPG 3 kg oleh sub-pangkalan berjalan sesuai ketentuan. Bahlil menambahkan bahwa proses perubahan status pengecer ini tidak dikenakan biaya apa pun, dan sub-pangkalan akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk memudahkan pengelolaan.

Dengan perubahan ini, para pengecer yang beralih menjadi sub-pangkalan dapat menjadi bagian dari UMKM yang lebih terstruktur dan formal. (rdr/ant)